Sejak Januari sampai April 2009 jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara berdasarkan pemberitaan media cetak terbitan Medan sebanyak 560 tersangka. Dari jumlah tersebut yang berhasil diungkap di Kota Medan urutan pertama sebanyak 274 tersangka, selanjutnya disusul Binjai sebanyak 49 kasus, Asahan 43 kasus, Tanjung Balai 32 kasus, Langkat 27 kasus, Simalungun 23 kasus, Tebing Tinggi 22 kasus.
Dari jumlah tersangka tersebut, ungkap Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumut, Zulkarnain Nasution, barang bukti yang berhasil disita cukup banyak. Medan misalnya, yang menempatkan urutan pertama di Sumut kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis ganja 364 kilogram, 709 amplop, 194 bungkus, 2 ons, 22,1 gram dan 6 linting. Jenis shabu-shabu 2 ons, 242,26 gram dan 55 paket. Jenis putaw 20 paket dan jenis ekstasi 1968,5 butir serta jenis lainnya 3 butir.
Banyaknya jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil diungkap selama kurun waktu 4 bulan, membuktikan bahwa persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini, khususnya Kota Medan masih dibutuhkan penanganan yang lebih serius. Bila tidak, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sulit untuk dihapuskan. Apalagi Indonesia sudah menandatangani kesepakatan bersama negara ASEAN lainnya untuk bersama-sama bebas dari narkoba tahun 2015 mendatang.
Zulkarnain mengingatkan, dalam menyambut Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2009 dengan tema tahun ini “Jauhkan Narkoba dari Kehidupan Lingkungan Anda” jangan terfokus pada kegiatan serimonial belaka. Lembaga pemerintah dan non pemerintah perlu melakukan aksi nyata yang langsung menyentuh kelapisan masyarakat apakah bentuk sosialisasi, pendidikan, penyadaran masyarakat seperti tindakan bentuk razia, operasi.
Memperingati HANI 2009, diharapkan masyarakat bertambah kesadaran dalam memproteksi diri dan keluarga serta masyarakatnya. Selain itu penegak hukum dapat semakin profesional dalam menangani kasus-kasus baik kriminal narkoba maupun yang tidak menyentuh langsung pada kasus narkoba. Misalnya, seseorang tergolong kriminal narkoba harus diproses secara hukum. Bila seseorang terjaring razia dinyakan sebagai pengguna narkoba, tidak sepantasnya diproses secara hukum tapi bagaimana melakukan penyelamatan dengan cara rehabilitasi.
Hal itu lanjutnya, dibenarkan UU Narkotikan pasal 47 dan 41. Begitu juga surat edaran MA No. 7 tahun 2009 tentang menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti rehabilitasi. Surat edaran ini telah dikirim ke seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia.
Diharapkan kepada Badan Narkotika Provisi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) menjadi vocal point dalam penanggulang permasalah narkoba.
“Kita meminta pemerintah termasuk DPR supaya secepatkan merealisasikan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2007 tentang pembentukkan BNP dan BNK yang berdasarkan atas peraturan gubernur atau peraturan bupati/wakikota dan juga secepatnya merealisasikan peraturan daerah, pembentukan pelaksana harian baik BNP maupun BNK supaya program penanggulang narkoba bisa berjalan dengan baik dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” pintanya.
Ia juga mengharapkan lembaga penanggulangan narkoba untuk berbuat kepada masyarakat dengan melakukan program nyata dan tidak melakukan pengutipan atau penjualan dalam bentuk apapun ke sekolah-sekolah atau lembaga dengan mengatasnamakan isu narkoba. Karena ada laporan dari masyarakat ke PIMANSU bahwa ada lembaga yang menjual barang dengan alasan untuk penyelamatan anak bangsa dari bahaya narkoba ke sekolah atau lembaga. Kita meminta lembaga sekolah atau lembaga lain untuk mengantisipasi hal ini, agar masalah narkoba tidak dijadikan sebagai ajang mencari keuntungan. Kalau ada yang datang untuk penyuluhan boleh saja, tapi jangan untuk berjualan. (rel)
PIMANSU
Drs. Zulkarnain Nasution , MA
Direktur Eksekutif