

PROFILE
PUSAT INFORMASI MASYARAKAT ANTI NARKOBA SUMATERA UTARA
( PIMANSU )
Latar Belakang Pendirian
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilarang agama dan undang-undang sudah lama melanda Indonesia, khususnya Sumatera Utara. Jutaan korban penyalahgunaan narkoba berjatuhan diakibatkan kurangnya informasi yang diterima mereka tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Keadaan ini mendorong Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dengan cara mensosialisasikan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelapnya. Maka Pemerintah Propinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan GAN Indonesia mendirikan sebuah lembaga dengan nama Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara yang disingkat dengan PIMANSU.
Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara yang disingkat dengan PIMANSU diresmikan tanggal 26 Mei 2000 oleh Gubernur Sumatera Utara H. T. Rizal Nurdin. Selain Gubernur, acara peresmian tersebut juga dihadiri oleh muspida dan kepala daerah tingkat II dan kota se-Sumatera Utara
Berdirinya lembaga tersebut dilatari oleh suatu pemikiran bahwa narkoba, semakin hari menujukkan peningkatan peredaran dan penyalahgunaannya. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya, karena, dan ini yang terutama, ancamannya langsung ke jantung masyarakat dan bangsa, yaitu generasi muda.
Bisa dipastikan, jika tidak ada upaya-upaya pre-emtif, preventif, represif, dan rehabilitasi, sangat mungkin ke masa depan bangsa yang bernama Indonesia hanyalah sebuah kenangan di dalam buku-buku sejarah. Ibarat manusia, ia telah kehilangan jati dirinya.
Fakta lain, masyarakat belum memiliki informasi dan pengetahuan yang memadai tentang masalah tersebut. Orang tua misalnya kerap tidak mengetahui bahwa anaknya sudah terjangkit penyalahgunaan narkoba. Para remaja, kurang mengetahui bahayanya. Dan di atas semua itu, masyarakat umumnya belum memiliki informasi dan kesadaran betapa dasyatnya bahaya narkoba.
Pernyataan perang terhadap bandar nakoba yang seharusnya menjadi itikad seluruh elemen masyarakat tidak terjadi, sehingga para pengedar dengan bebas melenggang kangkung sambil meracuni generasi bangsa dan mengantongi uang. Memang kejam!
Kecuali karena kelangkaan informasi, masyarakat juga mengalami trend prilaku yang negatif, khususnya di kalangan remaja. Mereka memelihara pola hidup yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Misalnya, pelesir ke diskotik, bar, atau kafe secara salah. Yang parah, ketika mereka dengan sukarela dan senang hati mengidolakan tokoh-tokoh yang terkontaminasi (terjangkit) narkoba.
Orang tua pun sering, tanpa sadar, malah sebagaimana dalam kesadaran, melestarikan pola hidup berkeluarga yang rentan terhadap pengaruh lingkungan dan penyalahgunaan narkoba. Misalnya, hilangnya budaya makan bersama, ogah mengunjungi sanak keluarga secara bersama-sama, dan gersangnya kehidupan beragama.
Kondisi seperti itu memungkinkan kita menarik suatu kesimpulan bahwa masyarakat memerlukan informasi yang benar tentang berbagai hal mengenai narkoba. Sungguh malang nasib yang dialami seseorang ketika ia terlambat mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba. Dan terhadap kondisi yang demikian, kita tidak ingin terjadi.
Jadi harap maklum, demi memenuhi sebagaian dari kekurangan informasi masyarakat itulah PIMANSU hadir. Kita sampai membayangkan, entah itu terlalu muluk, bahwa PIMANSU nantinya menjadi semacam bank data, khususnya tentang narkoba. Tentu mewujudkan cita-cita yang lebih mirip mimpi itu bukanlah pekerjaan mudah, dan kami sangat mafhum hal itu.
Kecuali karena dunia penelitian merupakan dunia yang tidak diminati umumnya orang, sehingga melaksanakannya pun hanya sedikit orang yang siap berjibaku, juga karena penelitian memerlukan dana. Padahal kita, khususnya kami pun amat maklum, dunia penelitian membutuhkan dana yang lumayan besar.
Kami bahakan telah menyimpan sejumlah file bagaimana nada-nada penolakan yang dilakukan berbagai pihak untuk proposal yang bernama penelitian. Ditambah lagi, objek dan jenis penelitian ini rendah kadar jualnya jika dibandingkan dengan penelitian mengenai masalah opini politik rakyat misalnya.
Tapi justru fakta-fakta itu seharusnya membuat kami semakin tertantang untuk membuktikan bahwa betapa urgennya berbicara berdasarkan hasil penelitian. Dan kami yakin, setelah melalui beberapa tahapan proses nantinya, akan banyak yang membantu kami. Tentu setelah mereka juga menyadari betapa pentingnya penelitian itu.
Bayangkan, masyarakat kita belum memiliki rujukan misalnya, di mana saja tempat pengobatan orang yang terjangkit narkoba, di mana peredarannya, berapa banyak yang sudah dihukum. Juga tidak kalah pentingnya, bagaimana latar belakang pengguna narkoba, bagaimana merancang konstruksi sosial yang bisa antisipatif terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, bagaimana sebaiknya pola keterlibatan guru, orang tua, dan masyarakat. Ideal memang, karena narkoba harus dilawan secara kolektif dan relasional. Semoga maklum, mengapa perlu penelitian itu.
Melakukan penelitian untuk seluruh wilayah Sumatera Utara tentu bukan hal yang mudah. Selain medannya yang panjang dan berjauhan, juga karena penelitian sejenis belum pernah dilaksanakan. Tapi sekali lagi, penelitian itu menurut kami menjadi keniscayaan.
Visi
Terwujudnya kesadaran masyarakat untuk tidak menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba secara gelap dan PIMANSU menjadi pusat informasi, laboratorium penelitian, lembaga pendidikan dan penerbitan, dan pusat data khususnya bidang permasalahan narkoba yang dapat diakses seluruh masyarakat.
Misi
Kami memahami misi sama dengan tugas yang diemban sebagai bagian dari proses kerja keras demi pelayanan terbaik bagi siapa saja yang memerlukan. Karenanya, inklud di dalamnya tujuan PIMANSU. Walaupun mungkin saja tampak sangat ideal, tidak berarti kami tidak menseriusinya. Kami juga ingin mengatakan bahwa semua penting, kendatipun tidak diurutkan di nomor pertama.
1. Membangun dan menyediakan format data base tentang permasalahan narkoba.
2. Menyediakan konsultasi tentang upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba- pre-emtif, preventif, dan rehabilitasi.
3. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan baik yang berbasis sekolah, masyarakat, media dan tempat kerja.
4. Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap proses peradilan kriminal narkoba
5. Membangun jaringan dengan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang penanggulangan permasalahan narkoba baik ditingkat lokal, nasional dan internasional.
6. Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta baik ditingkat lokal, nasional dan internasional.
Program
Program PIMANSU adalah :
1. Melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan bagi yang belum terkontaminasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Program pencegahan ini meliputi:
A. Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berbasis sekolah.
a. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bagi guru-guru bimbingan dan konseling.
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan peer consellor bidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bagi siswa sekolah.
c. Melaksanakan penyuluhan secara klasikal bagi siwa sekolah tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba..
d. Melaksanakan out door education tentang penyalahgunaan & peredaran gelap narkoba.
e. Melaksanakan penyuluhan anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bagi orang tua siswa.
f. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bagi guru-guru bidang studi tertentu.
g. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi kepala-kepala sekolah tentang kebijakan penanggulangan permasalahan narkoba di sekolah.
h. Melaksanakan seminar dan workshop tentang permasalahan penyalahgunaan narkoba yang berbasis sekolah.
B. Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berbasis masyarakat.
a. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan parenting Skill On Drugs Abuse Prevention bagi orangtua khususnya ibu rumah tangga.
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan peer educator bagi pemuda dan remaja bidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
c. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan social worker bidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
d. Melaksanakan pelatihan motivator bagi pengurus organisasi bidang penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
e. Melaksanakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bagi kelompok-kelompok masyarakat.
C. Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berbasis media.
a. Menerbitkan brosur-brosur, leaflet, poster, sticker, buletin, modul pelatihan, dan buku.
b. Melakukan kampanye anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui media cetak dan elektronik.
c. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi wartawan khusus kriminal narkoba.
d. Membuat press release tentang isu-isu penting seputar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
e. Melaksanakan press conference menyikapi masalah-masalah urgen tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
D. Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berbasis tempat kerja.
a. Melaksanakan kampanye anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bagi karyawan perusahaan.
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus K3 perusahaan bidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
c. Memotivasi pelaku perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta supaya terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam mengkampanyekan anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
d. Membangun kerjasama dengan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan.
2. Menyediakan informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan narkoba
a. Untuk merealisasikan program ini, PIMANSU menyediakan data base mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan narkoba yang sedang bekembang dan informasi mengenai keberadaan organisasi maupun LSM lain yang begerak dibidang penanggulangan permasalahan narkoba dan rehabilitasi baik yang ada di Sumatera Utara khususnya dan Indonesia umumnya.
b. Melaksanakan konseling gratis bagi masyarakat dalam rangka menyelamatkan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
3. Drugs Judicial Watch.
a. Menyurati pihak-pihak terkait kalau PIMANSU memperoleh informasi adanya proses peradilan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Menyurati pihak-pihak terkait kalau PIMANSU memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba.
c. Menyurati pihak-pihak terkait kalau PIMANSU memperoleh informasi tentang adanya aparat penegak hukum dan pelaksana pemerintah yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
d. Melakukan advokasi terhadap korban penyalahguna narkoba beserta keluarganya.
e. Melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum yang meliputi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan pengacara.
f. Melakukan kerjasama dengan media dan wartawannya untuk selalu melakukan kontrol terhadap kasus-kasus narkoba mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada penjatuhan vonis dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Langkah-langkah
Karena penelitian yang bersifat mendalam ke lapangan belum bisa kami kerjakan, maka kami mengadakan penelitian lewat media massa. Setiap hari kami terus melakukan penelitian dari berbagai surat kabar, terbitan Medan, terbitan Jakarta, dan lain-lain.
Tindakan lain yang kerap kami lakukan adalah memberikan penyuluhan kepada berbagai kelompok masyarakat. Ternyata masyarakat sangat membutuhkan informasi, bahkan seringkali mereka baru menyadari keterlibatan salah seorang anggota keluarganya dalam narkoba setelah mendengarkan penyuluhan.
Lembaga PIMANSU juga melakukan pelatihan kepada berbagai kelompok sosial, yang mana mereka nanti diharapkan menjadi relawan. Dengan demikian pemberantasan narkoba berlangsung secara sinergis.
Karena permasalahan narkoba merupakan persoalan yang terkait secara langsung dengan hukum, kami juga melakukan judicial watch (kontrol hukum). Sebab, berdasarkan pengalaman yang ada selama ini, banyak kasus-kasus penyalahgunaan narkoba yang berbau KKN. Sebab itulah, tidak bisa tidak kontrol harus dilakukan.
Strategi
Strategi yang dibangun PIMANSU untuk mencapai tujuan-tujuannya adalah:
1. Pengembangan Jaringan Kerja (Networking). Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatkan pembentukan jaringan kerja yang melibatkan seluruh unsur masyarakat yang bermuara pada pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2. Pemberdayaan lembaga dan kelompok masyarakat yang sudah ada.
3. Proaktif dalam melaksanakan aktivitas yang sudah diprogram.
4. Menerapkan open management tanpa mengesampingkan adanya kode etik lembaga.
5. Menerapkan two ways communication dalam melakukan komunikasi dengan pihak-pihak partner dalam melaksanakan kegiatan.
Pembiayaan dan Sumber Dana
Dana kegiatan PIMANSU berasal dari:
1. Sumbangan sukarela dari pengurus PIMANSU.
2. Sumbangan dari donor perorangan simpatisan PIMANSU baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh PIMANSU.
3. Bantuan dari lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah, yang berasal dari dalam dan luar negeri dan bersifat tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh PIMANSU.
4. Hasil usaha dan kegiatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh PIMANSU.
Catatan: Sampai saat ini dana untuk merealisasikan program-program PIMANSU masih berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Struktur Organisasi

Pengurus PIMANSU
1. Drs. Zulkarnain Nasution, MA (direktur)
2. Drs. Ahmad Dayan Lubis (koordinator harian)
3. Khairul Ardhy, S.Ag. (divisi Data)
4. Fitri Yanti, S.Sos (divisi jaringan & komunikasi)
5. Yusdiana, SE (divisi sekretariat & keuangan)
6. Lyla Mayasari Nasution, SH (divisi pendidikan & latihan)
7. Mara Indah Simamora (divisi kampanye)
Sekretariat PIMANSU
Jl. Pangeran Diponegoro No. 30 Medan
Telp./Fax : (061) 4518952
e-mail: piman_su@yahoo.com
KREDIBILITAS PIMANSU
Sebagai Lembaga Salah Satu Lembaga Anti Narkoba
di Sumatera Utara
Sejak berdiri hingga sekarang, setelah exist selama 7 tahun, PIMANSU terus melakukan inovasi dan terobosan dalam mengatasi permasalahan narkoba di tanah air.
Saat ini banyak lembaga yang juga punya perhatian terhadap permasalahan narkoba. Namun PIMANSU punya ciri dan keistimewaan dibandingkan dengan lembaga yang lain.
1. Program pencegahan yang dilakukan PIMANSU tidak hanya berpusat di kota – kota besar saja. Namun PIMANSU juga melaksanakan programnya sampai ke desa – desa bahkan ke daerah yang sulit dijangkau oleh kendaraan. PIMANSU selalu melakukan kerjasama dengan mahasiswa dari beberapa universitas yang sedang melakukan pengabdian di masyarakat juga dengan kelompok masyarakat yang butuh informasi tentang narkoba. Jadi program kerja PIMANSU tidak hanya dipusatkan pada satu titik yang mampu terjangkau namun pada lokasi yang terpencil sekalipun. Sebagai contoh Jum’at, 22 Juni 2007 lalu PIMANSU bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Karo (HIMAKO) UMSU Medan, melakukan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat desa Jeraya Kec. Simpang Empat Tanah Karo. Desa tersebut tergolong desa terpencil karena merupakan desa terakhir di daerah tersebut dimana harus menempuh jarak + 7 km untuk mencapai desa tersebut dan tidak ada kendaraan yang melalui jalan tersebut. Dengan daerah yang seperti itu pun PIMANSU masih tetap bekerja.
2. Berbeda dengan lembaga yang lainnya PIMANSU melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan permasalahannya yang ditujukan tidak hanya bagi siswa saja, namun juga kepada orang tua siswa.
Kepada orang tua siswa diberikan penyuluhan tentang narkoba pada saat penerimaan raport siswa. Kepada guru Bimbingan Konseling di sekolah se Sumatera Utara juga telah diberikan Pendidikan dan Pelatihan tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Dan diklat semacam ini telah 4 (empat) kali dilakukan PIMANSU, artinya telah terbentuk 4 (empat) angkatan guru BK sebayak 160 orang yang berasal dari beberapa sekolah di Sumtera Utara yang faham tentang permasalahan narkoba dan ikut serta dalam penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba. Direncanakan diklat ini terus berlanjut dilakukan PIMANSU agar merata tiap – tiap guru BK di setiap sekolah di Sumut mendapatkan pelatihan tentang narkoba.
Program seperti ini dilakukan PIMANSU dengan tujuan untuk membentuk sinergitas antara siswa, guru, orang tua siswa dan komite sekolah dalam menangani permasalahan narkoba di sekolah. Sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk mengatasi permasalahan narkoba dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak yang terkait. Melalui program semacam ini diharapkan sinergitas itu akan terbentuk.
3. Saat ini PIMANSU telah melahirkan 10 (sepuluh) buah buku baik yang dicetak sendiri maupun yang diterbitkan oleh penerbit seperti penerbit Citapustaka Bandung dan penerbit Prenada Jakarta.
Judul buku tersebut yaitu :
1. Buku saku “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba”
2. Menyelamatkan Keluarga Indonesia dari Bahaya Narkoba “edisi Pertama”
3. Menyelamatkan Keluarga Indonesia dari Bahaya Narkoba “edisi revisi”
4. Mereka Bicara Narkoba
5. Modul Penyuluhan Klasikal Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
6. Komik “Si Bombom, Bobby Sahabatku”
7. Komik “Ada Apa Dengan Permen”
8. Buku saku “ Bagaimana Mengatasi Narkoba Panduan untuk Orangtua”
9. Buku saku “Bagaimana Mengatasi Narkoba Panduan untuk Remaja”
10. Kompilasi Peraturan Perundang – undangan tentang Narkoba
Buku lain yang sedang dalam proses penerbitan ada 4 (empat) judul buku. Ini merupakan hasil kerjasama antara PIMANSU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Keempat buku tersebut yaitu :
1. Buku 2A “Mengenal Penyalahgunaan Narkoba” Untuk Remaja
2. Buku 2B “Mengenal Penyalahgunaan Narkoba” Untuk Orangtua dan Dewasa
3. Buku 3A “Memilih Lingkungan Bebas Narkoba” Untuk Remaja
4. Buku 3B “Memilih Lingkungan Bebas Narkoba” Untuk Orangtua dan Dewasa
4. Melakukan program kampanye anti narkoba melalui media cetak bekerjasama dengan harian Waspada dengan membuat rubrik “narkoba” yang diterbitkan setiap minggu.
5. Melakukan program kampanye anti narkoba melalui media elektronik bekerjasama dengan 3 (tiga) radio di kota Medan, yaitu radio Delta FM, Simphony FM dan Istana FM. Program ini mengudara setiap minggu dengan menyajikan narasumber dan topik yang berbeda.
6. PIMANSU sebagai lembaga yang posisinya di daerah namun sudah diketahui keberadaannya baik di tingkat nasional maupun dunia internasional. PIMANSU saat ini sudah sebagai tempat penelitian dan studi banding seperti yang sudah pernah dilakukan dari DPRD Sumatera Barat, Kalimantan, Kolej University Islam Malaysia (KUIM) dan PIMANSU sudah pernah masuk di media cetak di negara Rusia.
7. PIMANSU sedang membuat program untuk memasukkan materi narkoba sebagai salah satu mata kuliah yang dipelajari di universitas. PIMANSU telah mempersiapkan mata kuliah khusus yaitu :
a. Mata kuliah Penyalahgunaan Narkoba
b. Mata kuliah Tindak Pidana Narkoba
c. Mata kuliah Ketergantungan Narkoba
Dan untuk memenuhi kebutuhan itu PIMANSU membuat buku ajarnya sekaligus.