Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus senantiasa diantisipasi. Berbagi modus terus dilakukan para bandar untuk mengelabui korbannya. Jangan lagi beranggapan kalau ada anak pencandu narkoba karena kesalahan orangtua, broken home, tidak beragama atau sebagainya. Itu pandangan keliru. Tidak sedikit anak pecandu narkoba dari kalangan keluarga baik.
Demikian ungkap Dewan Penyantun GAN Indonesia, Kamaluddin Lubis pada pelaksanaan Kampanye Anti Narkoba, Lomba Lintas Alam, Melukis dan mewarnai untuk memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2009 di Sibolangit Center, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (19/7).
Kamaluddin mengingatkan kepada para guru, kepala sekolah penegakan disiplin adalah mutlak untuk dilakukan tapi bila penegakan disiplin yang dilakukan salah itu berbahaya. Banyak pihak sekolah bila siswa terlambat datang tidak dibenarkan untuk masuk, sehingga siswa yang tidak diperbolehan masuk akan merayap ke mana-mana. Ini merupakan penciptaan korban narkoba yang baru dan selama ini tidak disadari. Bila siswa terlambat masuk, beri hukuman yang mendidik.
Selain itu, lanjutnya tahun ini adalah penerimaan mahasiswa baru. Para bandar narkoba akan membayar untuk masuk ke universitas. Tujuannya bukan untuk memberikan kesempatan mengecap pendidikan di universitas, tetapi melainkan untuk mengedarkan narkoba di lingkungan kampus. Dengan identitas mahasiswa tersebut dengan leluasa akan mengedarkan narkoba. Para bandar mengetahui areal yang paling aman mengederkan narkoba adalah kampus selain itu adalah kamar mandi.
Sedangkan Poldasu yang diwakili Reskim Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs. Anjan Pramuka Putra, SH. MH mengatakan persoalan narkoba sudah menjadi persoalan dunia. Negara berkembang dan maju telah komit untuk memberantas narkoba. Sedangkan Indonesia , narkoba sudah menjadi masalah nasional yang dapat merusak sendi berbangsa dan bernegara. Lebih jauh lagi, narkoba sekarang tidak lagi mengenal usia, status, lokasi, pendidikan, karena narkoba sudah merambah semua sasaran.
Menanggulangi narkoba dibutuhkan peran serta semua lapisan. Ini telah diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 57 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tengan Narkotika pasal 54. Kedua pasal tersebut menyatakan peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkoba. Masyarakat diberikan peluang seluas-luasnya penanggulangan narkoba. Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor.
Pengguna narkoba adalah korban, ini telah diatur dalam undang-undang Psikotropika dan Narkotika bahwa pencadu narkoba wajib menjalani trapi dan rehabilitasi. Bagi orangtua yang mengetahui anaknya pencandu narkoba di bawah usia 17 tahun wajib melaporkan ke polisi untuk mendapatkan perlindungan dan pengobatan.
Percontohan
DPD Sumatera Utara, Perlindungan Purba dalam kesempatan tersebut mengungkapkan ia telah mengusulkan kepada Menteri Kesehatan RI agar Pusat Rehabilitas Sibolangit Centre menjadi percontohan nasional dalam pengobatan para pecandu narkoba. Selama ini, keberadaan Sibolangit Centre telah terbukti mampu menyembuhkan para pecandu narkoba.
Hal senada juga diungkapkan Kapus Cegah BNN Pusat Brigjen Pol Drs. Anang Iskandar yang langsung melihat secara dekat Pusat Rehabilitasi Sibolangit Centre memuji dari cara pengobatan yang dilakukan. Ia juga memuji sekelompok orang yang ada di Sibolangit yang turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sekelompok orang ini patut diikuti yang lain, sehingga semakin banyak orang yang berpartisipasi dalam penanggulangan peredaran gelap narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Antusias
Sementara itu ketua panitia lintas alam dan mewarnai, Yusdiana, SE, MSi mengungkapkan Kampanye Anti Narkoba, Lomba lintas alam, melukis dan mewarnai merupakan rentetan dari peringatan HANI 2009 yang tahun ini bertema “Jauhkan Narkoba dari Kehidupan dan Lingkungan Anda”. Peserta lintas alam terdiri dari pecinta alam diikuti 32 tim, umum dan keluarga sebanyak 89 tim. Tim lintas alam dengan menempuh jarak 10 kilometer dengan menyelusuri jembatan Derek, hutan bambu, Jubelium, dengan menuruni tebing menyelusui sungai selanjutnya naik tebing, ke PTP IV, kembali ke Jubelium dan hutan bambu selanjutnya finish di Sibolangit Centre. Sedangkan tim umum dan keluarga menempuh jarak 7 kilometer dengan menyelusui hutam bamboo, jubelium, PTP IV, Jubelium, hutan bambu dan finish di Sibolangit Centre.
Perlombaan mewarnai usia 5-7 sebanyak 33 peserta, usia 8-12 sebanyak 59 peserta dan usia 13-15 sebanyak 15 orang. Lomba melukis usia 16-18 diikuti 4 peserta.
Pemenang lintas alam untuk ketegori umum dan keluarga dimenangkan tim Hijau Hitam, Medan Plus, LDK UMN AW, Yaspend Mulia, Irama I dan Irama II. Kategori pecinta alam dimenangkan Mapala Unimed, Komapal I, Mapasta IAIN II, Track Adventure, Wispala Dewi Warna PA, dan Genetika Fak. Kedokteran UISU.
Pemenang Lomba mewarnai untuk kategori usia 5 – 7 tahun dimenangkan oleh Brian Tri Huga, Yulia Tamara, Putri ahma Febriani. Kategori usia 8 – 12 Tahun dimenangkan oleh Stella Grasia, Adisti, Mutiara Dewi.
Pemenang lomba lukis untuk kategori usia 13 – 15 tahun dimenangkan oleh Selva Lukito, Vincent6 Alfred, Maya Anggiani, Ketegori usia 16 – 18 tahun dimenangkan oleh Aldita Larasati, Putri Wulandari
Turut hadari pada acara tersebut Direktur Serse Narkoba Poldasu, Anggota DPD Sumut, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, Camat Kecamatan Sibolangit, Kapolsek Pancurbatu, Danramil Sibolangit, dan undangan dari masyarakat Sibolangit.