Menurut Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU), Zulkarnain Nasution, pengawasan kasus narkoba sangat lemah, sehingga berpeluang disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan.
“Pertanyaan, ketika seseorang ditangkap atas kasus narkoba siapa yang mengawasi dari kejaksaan, pengadilan, sampai ke lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Tidak adanya pengawasan atas kasus narkoba dikarenakan tidak ada pihak yang dirugikan langsung. Lain halnya dengan kasus seperti pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dan lain sebagainya, pihak-pihak yang merasa dirugikan pasti melakukan pengawasan, mulai dari tertangkap sampai vonis. Bahkan ketika terpidana menjalankan hukuman di lembaga pemasyarakatan, pihak yang dirugikan terus melakukan pengawasan, jangan sampai terpidana bebas lebih cepat.
Sementara lanjutnya, kasus narkoba jarang sekali masyarakat, lembaga yang peduli bahaya narkoba mengkontrol kasus narkoba. Ini disebabkan tidak terbukanya penegak hukum dalam memberikan informasi kasus narkoba.
“Harusnya penegak hukum memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat kasus narkoba. Bukankah kasus narkoba adalah pidana umum, semua orang boleh tahu,” jelasnya.
Terkesan tertutup penegak hukum selama ini, justru memberikan peluang terjadinya mafia peradilan pada kasus narkoba. Bukankah kasus narkoba melibatkan orang-orang yang banyak uang . Agar kasus narkoba tidak terkuak lebih jauh, para bandar memanfaatkan dengan memberikan sejumlah uang. Terbongkarnya vonis palsu membuktikan bandar narkoba bermain dengan mafia peradilan.
Tidak Boleh Kalah
Vonis palsu yang terjadi atas kasus narkoba sangat disayangkan. Di satu sisi presiden setiap acara hari madat sedunia selalu menekankan negara tidak boleh kalah melawan sendikat narkoba. Namun sayang penekanan presiden tersebut tidak dilaksanakan penegak hukum dan sebaliknya mencari keuntungan.
Harusnya penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik, apabila amanat presiden dapat terlaksana.
Dikatakan Nasution, vonis palsu yang terjadi harus ditindak dengan tegas sehingga menimbulkan efek jera.
“Apakah seorang pegawai honorer berani melakukan tindakan dengan merubah hukuman yang sudah diputuskan. Sangat memungkinkan ada pihak-pihak lain yang ambil bagian,” terangnya.
Agar tidak terjadi hal yang sama, pengawasan kasus narkoba sangat penting dengan melakukan pengontrolan, apakah hukuman yang dijatuhkan sudah pantas atau tidak, apakah terpidana narkoba masih berada di lembaga pemasyarakatan. Ini dimaksudkan agar peluang untuk melakukan penyimpangan dapat diperkecil
